Minggu, 19 Juli 2009

Pemikiran Al-Ghazali Tentang Al-Qur'an, Tafsir, dan Takwil

Yusriandi

Sungguh aku ingin membangunkan Anda dari tidur Anda. Wahai Anda yang banyak membaca al-Qur'an, serta menyibukkan diri mempelajarinya dan mereguk beberapa makna dan kalimat lahirnya. Berapa lama lagikah Anda akan terus berkeluyuran di pantai sang samudera, sementara mata Anda tertutup dari kehebatan makna al-Qur'an?

A. Pendahuluan

Makalah berikut ini akan mencoba membahas sekilas-sepintas prisma pemikiran Imam Al-Ghazali, sang hujjatul Islam, tentang al-Qur'an, tafsir, dan takwil. Sebagaimana diketahui, Imam Al-Ghazali adalah salah seorang tokoh terkemuka dunia Islam, dimana gaung dan bahkan pengaruh pemikirannya masih terasa sampai saat ini. Tak terkecuali yang berkaitan dengan penafsiran al-Qur'an.

B. Mari Berbagi: Biografi Singkat dan Karya Al-Ghazali

Nama lengkap Imam Al-Ghazali adalah Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad Al-Ghazali. Ia lahir pada tahun 450 H. di Tus, sebuah kota kecil di Khurasan. Kala itu, Khurasan merupakan kota kedua di Iran setelah kota Naysaburi. Ayahnya adalah seorang sufi yang shaleh dan berprofesi sebagai pengrajin benang wol. Sebelum meninggal, ayahnya sempat menitipkan Al-Ghazali kecil beserta saudaranya, Ahmad, pada seorang sufi supaya kelak dididik dan dibimbing bagaimana caranya menjalani kehidupan yang benar.
Al-Ghazali pertama kali memperoleh pendidikan di kota Tus. Setelah itu, ia pindah ke Jurjan dan kemudian berguru pada Imam Juwaini di Naisafur sampai gurunya tersebut meninggal pada tahun 478 H/1085 M. Sepeninggal Imam Juwaini, Al-Ghazali berkunjung ke Nizham Al-Muluk di kota Mu'askar, Baghdad. Di kota ini, Al-Ghazali tinggal selama enam tahun. Pada tahun 483 H, ia diangkat menjadi guru di sekolah Nizham Al-Muluk. Kecuali mengajar, selama di Baghdad Al-Ghazali mulai aktif melakukan kritik dan bantahan terhadap pemikiran golongan Bathiniah, Ismailiah, filosof, dan lain sebagainya.
Meskipun Al-Ghazali meraih karir cemerlang dan kedudukan terhormat di Baghdad, namun semua itu tidak mampu menutupi kegelisahan hati Al-Ghazali mengenai pekerjaannya tersebut. Oleh sebab itu, pada tahun 484 H, ia memutuskan meninggalkan apa yang telah diraihnya itu dan kemudian pergi ke Damaskus. Di kota ini, ia mulai merenung, membaca, dan menulis dengan berketepatan hati memilih jalan sufi dalam hidupnya. Setelah dua tahun berada di Damaskus, ia kemudian pindah ke Palestina dan melakukan aktivitas merenung, membaca, dan menulis di Masjid Baitul Makdis. Setelah melakukan pengembaraan selama sepuluh tahun, Al-Ghazali kemudian menunaikan ibadah haji ke Mekah. Selepas menunaikan rukun Islam kelima itu, ia pulang ke tanah kelahirannya, Tus.
Pada tahun 499 H, atas desakan pemerintah, Al-Ghazali kembali mengajar di sekolah Nizham Al-Muluk. Namun, pekerjaan tersebut hanya dilakoninya selama dua tahun dan kemudian pulang lagi ke Tus. Di kota kelahirannya ini, Al-Ghazali mendirikan sekolah para yuris Islam (fuqaha') dan sebuah biara untuk kaum sufi. Pada tahun 504 H/1111 M, Al-Ghazali menghembuskan nafas terakhirnya di kota Tus, dalam usia lima puluh empat tahun.
Sang hujjatul Islam ini mewariskan banyak karya yang memaparkan prisma-prisma pemikiran Al-Ghazali yang dapat diakses oleh generasi sekarang. Karya-karya tersebut berupaya memadukan secara baik antara berbagai disiplin keilmuan, seperti fikih, tasauf, filsafat, dan teologi yang banyak dikagumi oleh mereka yang tinggal di belahan dunia barat dan timur. Menurut Dr. Abdurrahman Badawi, karya-karya Al-Ghazali mencapai 457 buah. Ihya' 'Ulumuddin, Al-Arba'in fi Ushuluddin, Tahafut Al-Falasifah, AlMunqid minal Dhalal, dan Al-Mustasyfa adalah di antara karyanya yang populer.

C. Pemikiran Al-Ghazali tentang al-Qur'an

Sebagaimana diketahui, perhatian Al-Ghazali secara intens terhadap studi al-Qur'an dimulai ketika ia telah meninggalkan segala kemewahan yang telah diraihnya di kota Baghdad. Oleh sebab itu, bila ingin menelusuri pemikiran Al-Ghazali tentang al-Qur'an, hal yang pertama kali perlu diperhatikan adalah membaca karya-karyanya pasca uzlahnya. Pandangan Al-Ghazali tentang al-Qur'an terdapat dalam "Kitab Adab Tilawah al-Qur'an" yang dimuat dalam karya magnum opus-nya, Ihya' 'Ulumuddin. Karyanya ini dimaksudkan oleh Al-Ghazali dalam rangka untuk menjaga, melestarikan, dan mengaktualkan al-Qur'an dalam berbagai situasi dan sepanjang zaman.
Pandangan Al-Ghazali tentang al-Qur'an terdapat dalam pengantar Kitab Adabu Tilawah al-Qur'an. Menurutnya, al-Qur'an diturunkan tidak sedikit pun mengandung sesuatu yang batil. Al-Qur'an bersumber dari Sang Maha Bijak lagi Terpuji. Oleh sebab itu kebenaran al-Qur'an, seturut Al-Ghazali, adalah kebenaran substansial. Kisah-kisah dalam al-Qur'an merupakan sumber inspirasi bagi para cendekiawan, sementara hukum-hukum atau aturan-aturan yang termuat di dalamnya merupakan kebijakan tertinggi yang mengandung nilai-nilai kebaikan bagi tata aturan kehidupan manusia. Karenanya, Al-Ghazali mengibaratkan al-Qur'an sebagai cahaya yang menyinari.
Berdasarkan hal ini, maka bagi Al-Ghazali, al-Qur'an memuat petunjuk bagi umat terdahulu, kini, dan masa mendatang. Pandangan Al-Ghazali mengenai al-Qur'an terangkum dalam ungkapannya, bahwa al-Qur'an laksana samudera luas, dan darinya tumbuh ilmu-ilmu klasik dan ilmu-ilmu modern. Pandangan tersebut kemudian dipertegasnya kembali tatkala membicarakan esensi al-Qur'an.
Menurut Al-Ghazali, Kalam Allah adalah Esa. Keesaan-Nya meliputi semua makna Kalam, sebagaimana ilmu-Nya adalah Esa, meliputi yang terdapat di langit dan di bumi. Bagi Al-Ghazali, esensi al-Qur'an adalah Kalam Allah dan sekaligus Ilmu Allah. Sebagai Kalam Allah, al-Qur'an memuat dan mencakup seluruh makna kalam-Nya. Dikarenakan Kalam Allah juga merupakan Ilmu Allah, maka berarti al-Qur'an, seturut Al-Ghazali, mencakup seluruh Ilmu Allah. Oleh sebab itu, al-Qur'an juga berperan sebagai sumber ilmu pengetahuan.
Peran al-Qur'an sebagai sumber ilmu pengetahuan, didasarkan pada peran ilmu pengetahuan bagi aktivitas dan kreativitas manusia sebagai potensi kehidupan dan penghidupan. Berdasarkan hal ini, maka nilai kebenaran al-Qur'an yang menjadi sumber segala kebenaran mesti dijaga autentitasnya, sebagaimana yang telah dijamin oleh Allah dalam al-Qur'an. Di samping kajian terhadap al-Qur'an yang ditegakkan di atas etika dan prinsip-prinsipnya, terpeliharanya nilai al-Qur'an menurut Al-Ghazali juga didukung oleh tradisi hapalan, tulisan, dan pembacaan mushaf.
Persfektif Al-Ghazali yang sedemikian rupa kemudian membawa kita tentang pembahasan Al-Ghazali mengenai nilai dan keutamaan al-Qur'an, serta juga para ahlinya, yaitu para penghapal, pembaca, dan penafsir al-Qur'an. Pandangannya tersebut berdasarkan pada beberapa hadis Nabi dan atsar Sahabat. Disebabkan ketinggian dan kekudusan al-Qur'an, di samping juga para ahlinya itu, maka Al-Ghazali memberi titik tekan untuk mengemban tanggung jawab memelihara autentitas al-Qur'an.
Sebentuk pertanggungjawaban, para pengkaji al-Qur'an harus mentransformasikan nilai dan ajaran al-Qur'an melalui ilmu dan amalnya. Upaya tersebut kemudian terefleksikan dan berkoreferensi dengan gagasan Al-Ghazali tentang etika lahir dan sikap batin ketika membaca dan mengkaji al-Qur'an. Penekanan secara etis ini merupakan upaya Al-Ghazali untuk mengarahkan para penghapal, pembaca, dan pengkaji al-Qur'an kepada rahasia, inti, dan tujuan al-Qur'an, yaitu seruan kepada Tuhan Yang Maha Tinggi.
Karenanya, maka bagi Al-Ghazali, setiap upaya untuk mengkaji dan berinterkasi dengan al-Qur'an mestilah berupaya untuk mencari titik ekuilibrium makna eksoterik (zahir) dan makna esoterik (batin) al-Qur'an. Dalam konteks inilah pengklasifikasian ayat al-Qur'an yang dilakukan Al-Ghazali kepada enam kelompok, tiga asas pokok al-Qur'an dan tiga sebagai asas pelengkap, harus dipahami.
Menurutnya, ayat pokok al-Qur'an adalah ayat-ayat yang termasuk dalam kelompok transenden, ayat-ayat tasawufi, dan ayat-ayat eskatologis. Sementara ayat-ayat historis, ayat-ayat kalami, dan ayat-ayat fiqhi termasuk dalam kelompok asas pelengkap. Asas pokok al-Qur'an disebut Al-Ghazali sebagai permata al-Qur'an, berupa ilmu-ilmu al-Qur'an. Sedangkan asas pelengkap dinamainya mutiara al-Qur'an, yaitu media aplikasinya. Dari pandangan ini, terlihat konsistensi Al-Ghazali tentang keserasian antara ilmu dan amal, aqidah dan syariah, serta hakikat dan syariat.
Pandangan Al-Ghazali tentang al-Qur'an dan klasifikasinya, untuk menarik sebuah benang berah bahwa al-Qur'an merupakan sumber ilmu dan kebenaran. Al-Qur'an diposisikan sebagai "cahaya kebijakan" yang memberi pencerahan kepada akal secara potensial dan aktual. Dalam konteks yang seperti inilah Al-Ghazali memahami dan memaknai istilah "al-Nur" yang terdapat dalam al-Qur'an.

D. Pemikiran Al-Ghazali tentang Tafsir

Sebelum membicarakan bagaimana pemikiran Al-Ghazali tentang tafsir, perlu dijelaskan sekilas bagaimana perkembangan tafsir sebelum dan pada masanya. Sebab, hanya dengan mengetahui peta yang demikian itu, kita dapat menilai kekhasan tafsirnya dan kontribusi Al-Ghazali bagi perkembangan tafsir pada masa berikutnya.
Sebagaimana diketahui, sebelum Al-Ghazali perkembangan tafsir terpaku dan terpusat pada fanatisme golongan atau aliran tertentu, seperti tafsir sufi, tafsir fikih, dan tafsir falsafi. Kecendrungan tafsir seperti ini tetap bertahan hingga pada masa Al-Ghazali. Dalam amatan Al-Ghazali, model tafsir yang seperti itu memiliki sejumlah kekurangan, di samping bias dan parsial, tafsir seperti juga berbanding terbalik dengan peran al-Qur'an sebagai petunjuk bagi umat manusia. Penafsiran seperti itu, hemat Al-Ghazali, juga berpotensi membelah-belah umat Islam ke dalam berbagai aliran dan pemikiran yang nyata-nyata kontra produktif.
Untuk mengatasi problem tersebut atau untuk menutupi kekurangan itu, Al-Ghazali menawarkan interpretasi baru yang berupaya mensintesakan antara tafsir tekstual-kontekstual, eksoterik-esoterik, dan ma'tsur-ra'yu, sebuah pola penafsiran yang konfrehensif terhadap al-Qur'an. Aneka disiplin keilmuan yang berkembang pada masanya diakomodir, berbagai sisi dan dimensi al-Qur'an juga dipertimbangkan. Kecuali itu, metode tafsir yang digagas Al-Ghazali juga dialamatkan sebagai kritik terhadap penafsiran tradisional (ma'tsur) di kalangan Sunni, penafsiran rasional (ra'yu) filosof dan mutakalimun, penafsiran tekstual (eksoterik) kalangan Hasywiyah dan fuqaha, dan penafsiran esoterik (isyari) para sufi dan Bathiniah.
Apa yang dirintis Al-Ghazali ini di kemudian hari memberi inspirasi bagi kelahiran tafsir ilmiah pada masa berikutnya, yaitu suatu pola penafsiran yang melibatkan dan menetapkan istilah-istilah ilmiah dalam ungkapan-ungkapan al-Qur'an. Dalam konteks ini, penafsiran al-Qur'an adalah berupaya menguraikan berbagai ilmu pengetahuan dan perspektif-perspektif filosofisnya.
Untuk kepentingan metode dan operasional tafsirnya, Al-Ghazali membagi ayat al-Qur'an ke dalam enam kelompok, dumana masing-masingnya diteguhkan dengan kriteria etis. Pertama, ayat-ayat tentang ketuhanan. Untuk ayat-ayat ketuhanan, Al-Ghazali merekomendasikan metode penafsiran yang menitikberatkan pada makna majazzi. Misalnya, penafsiran "istawa" yang terdapat dalam surat Fussilat ayat 11. Al-Ghazali menafsirkannya dengan "menundukkan dan menguasai".
Kedua, ayat-ayat tentang pengabdian manusia kepada Tuhan. Dalam kategori ini, penafsiran Al-Ghazali terlihat lebih dinamis. Sampelnya adalah ketika ia menafsirkan surat Al-Muzammil ayat 8. Ia terlihat menggunakan penafsiran tekstual yang berlandaskan pada sisi bahasa dan dukungan ayat-ayat lainnya (tafsir ayat bi al-ayat). Mujahadah dalam ayat tersebut dimaknainya sebagai upaya maksimal untuk merengkuh esensi makna tauhid sufistik. Menurutnya, makna tauhid harus diejawantahkan dalam pemikiran, amal, dan dalam pengetahuan.
Ketiga, ayat-ayat tentang eskatologi (kehidupan di akhirat). Untuk ayat-ayat yang termasuk dalam kategori ini, Al-Ghazali menghindari dan bahkan menolak metode penafsiran rasional atau takwil filosofis dan sufistis. Penafsiran rasional dan takwil dianggap bid'ah. Ulasan yang bersifat filosofis dan alegoris untuk ayat-ayat kategori ini hanyalah pelengkap. Untuk menjelaskan ayat-ayat eskatologi, Al-Ghazali merekomendasikan penjelasan yang bersumber pada al-Qur'an dan Sunnah Nabi. Misalnya, ketika menafsirkan "mizan" dalam surat Al-A'raf ayat 8-19. Al-Ghazali menafsirkan kata tersebut dengan menghubungkannya dengan surat Al-Qari'ah ayat 6-11, surat Gafir ayat 17, surat Ibrahim ayat 42-44, surat Al-An'am ayat 38, dan surat Az-Zumar ayat 30-31. Setiap ayat dijelaskan dengan mengutip sejumlah Hadis Nabi yang berkaitan dengan topik tersebut.
Keempat, mengenai kisah-kisah dalam al-Qur'an. Untuk kategori ini, Al-Ghazali menggunakan metode penafsiran tekstual dan kontekstual yang terakomodasi di dalamnya pola penafsiran filosofis, alegoris, dan ilmiah.
Kelima, ayat-ayat tentang argumentasi dan logika al-Qur'an. Untuk kategori ini, Al-Ghazali menggunakan penafsiran tekstual dan alegoris. Hal ini dilakukannya untuk menyingkap alasan-alasan dan bukti-bukti kehalusan bahasa al-Qur'an. Di samping itu, juga untuk memberi kepuasan secara rasional dan spritual.
Keenam, ayat-ayat kategori hukum (fiqih). Al-Ghazali menghindari pemaknaan ayat secara esoterik, apalagi yang mengaburkan. Pemaknaan secara eksoterik digunakan dalam kerangka untuk menjembatani antara makna hakikat dan syariat. Metode rasional sebatas komplementer karena menurutnya rasio tidak mampu mengungkap makna sebagian ibadah yang ditentukan oleh syara'.

E. Pemikiran Al-Ghazali tentang Takwil

Secara sepintas dapat dikatakan bahwa takwil termasuk sesuatu yang urgen bagi Al-Ghazali. Meskipun demikian, pemikiran Al-Ghazali mengenai takwil belum tertata secara sistematis, sehingga sulit untuk dipahami. Prisma pemikirannya tentang takwil terbaca dari fungsi takwil sebagai jembatan penghubung ilmu kulit menuju ilmu inti. Kulit di sini adalah kata-kata dalam konteks bahasa. Sementara inti adalah makna batin kata yang mendalam.
Maka, untuk menembus batas-batas kulit dalam teks dan untuk masuk dalam ilmu inti harus dimulai dari tingkatan paling rendah dalam gerak menaik menuju puncak. Menyeberangi kulit menuju inti melalui takwil sepadan dengan proses mikraj imajinasi hati dari alam nyata ke alam gaib atau alam malakut. Jika transformasi dari alam nyata menuju alam malakut berlangsung dalam wilayah imajinasi, maka proses penyeberangan dari kulit teks menuju intinya juga dimungkinkan melalui imajinasi. Proses penyeberangan makna dari kulit ke intinya merupakan takwil yang pertama dalam pandangan Al-Ghazali.
Sedangkan takwil yang kedua beroperasi dari metafor ke hakikat. Bagi Al-Ghazali, al-Qur'an adalah lautan. Pantainya adalah ilmu-ilmu kulit dan cangkang. Menurutnya, mereka yang tenggelam dalam bacaannya, lebih fokus pada aspek penyampaian dan ilmu-ilmu kulit, sesungguhnya ia hanya berputar-putar di pantai tanpa memperoleh apa-apa.
Sebagaimana telah disinggung sekilas di atas, bagi Al-Ghazali ayat-ayat mengenai eskatologi atau tentang kehidupan di akhirat kelak tidak boleh ditakwilkan. Menakwilkan kehidupan di akhirat, seperti surga, neraka, timbangan amal, jembatan atau sirath, dengan pola penafsiran rasional ataupun sufistik adalah bid'ah.

F. Kesimpulan

Bagi Al-Ghazali, al-Qur'an adalah Kalam Allah dan sekaligus Ilmu Allah. Sebagai Kalam Allah, al-Qur'an memuat dan mencakup seluruh makna kalam-Nya. Dikarenakan Kalam Allah juga merupakan Ilmu Allah, maka berarti al-Qur'an, seturut Al-Ghazali, mencakup seluruh Ilmu Allah. Oleh sebab itu, al-Qur'an juga berperan sebagai sumber ilmu pengetahuan.
Dari pandangan tersebut, kemudian Al-Ghazali menyusun sebuah penafsiran yang konfrehensif yang memadukan antara berbagai disiplin keilmuan. Tujuan penafsiran al-Qur'an adalah sebagai petunjuk bagi manusia dan supaya al-Qur'an benar-benar berfungsi dalam kehidupan manusia. Penafsiran yang ideal bagi Al-Ghazali adalah penafsiran demi kemaslahatan manusia yang melampaui sekat-sekat ideologis dan aneka sentimen aliran pemikiran dan anutan politik. Setiap upaya penafsiran mestilah diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memperoleh keridhaan-Nya.
Sedangkan pemikiran Al-Ghazali tentang takwil diarahkan untuk menelusuri makna-makna yang berada di sebalik teks. Sebab bagi Al-Ghazali, al-Qur'an ibarat lautan yang mengandung aneka mutiara menarik. Untuk memperolehnya, harus dilakukan penakwilan. Proses penakwilan menurutnya beroperasi dari kulit teks menuju intinya dan dari metafor ke hakikat. Ayat-ayat tentang eskatologi adalah di antara ayat-ayat yang tidak boleh digunakan proses penakwilan.


Bahan Pertimbangan

Abu Zaid, Nasr Hamid. Tekstualitas al-Qur'an: Kritik terhadap 'Ulumul Qur'an. Yogyakarta: LKiS, 2003
Al-Ghazali, Abu Hamid. Mukhtashar Ihya' 'Ulumuddin. Beirut: Dar al-Fikr, t.th.
-----------------------------. Misykat al-Anwar. Kairo: Dar al-Qaumiyah, 1964
------------------------------. Ihya' 'Ulumuddin. Beirut: Dar al-Fikri, 1975
------------------------------. Jawahir al-Qur'an, cet. ke-1. Mesir: Maktabah Kurdistan al-Ilmiyah, 1975
------------------------------. Al-Mustasyfa min 'Ilm al-Ushul. Mesir: Dar al-Fikr, 1322 H
------------------------------. Permata al-Qur'an, penyadur Syaifullah Mahyudin, cet. ke-2. Jakarta: Rajawali Press, 1987
Az-Zahabi, Muhammad Husein. Al-Tafsir wa al-Mufassirun. Beirut: Dar al-Fikr, 1982

Tidak ada komentar:

Posting Komentar